Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas dan wewenang:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai fungsi:
Fungsi legislasi diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah bersama-sama bupati.
Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama bupati.
Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai hak:
Hak interpelasi sebagaimana yang dimaksud adalah DPRD mempunyai hak untuk meminta keterangan kepada Wali Kota mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Hak Angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Wali Kota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesai¬annya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
• Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
• Mengajukan pertanyaan
• Menyampaikan Usul dan Pendapat
• Memilih dan dipilih
• Membela diri
• Imunitas
• Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas
• Protokoler; dan
• Keuangan dan administratif.
• Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
• Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan.
• Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
• Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
• Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
• Mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
• Mentaati tata tertib dan kode etik.
• Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
• Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
• Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dan
• Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.