Profil

DPRD Kota Jambi

KEDUDUKAN

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

TUGAS DAN WEWENANG

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas dan wewenang:

  1. Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Wali Kota.
  2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Wali Kota.
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
  4. Mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian Wali Kota dan atau wakil Wali Kota kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian.
  5. Memilih wakil Wali Kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil Wali Kota.
  6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
  7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
  8. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
  10. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
  11. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

FUNGSI

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai fungsi:

  1. Legislasi
  2. Fungsi legislasi diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah bersama-sama bupati.

  3. Anggaran
  4. Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama bupati.

  5. Pengawasan
  6. Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam rangka representasi rakyat di daerah.

HAK-HAK DPRD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai hak:

  1. Interpelasi
  2. Hak interpelasi sebagaimana yang dimaksud adalah DPRD mempunyai hak untuk meminta keterangan kepada Wali Kota mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

  3. Angket
  4. Hak Angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. Menyatakan Pendapat
  6. Hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Wali Kota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesai¬annya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam rangka representasi rakyat di daerah.

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DPRD

1. HAK ANGGOTA DPRD

• Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
• Mengajukan pertanyaan
• Menyampaikan Usul dan Pendapat
• Memilih dan dipilih
• Membela diri
• Imunitas
• Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas
• Protokoler; dan
• Keuangan dan administratif.

2. KEWAJIBAN ANGGOTA DPRD

• Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
• Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan.
• Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
• Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
• Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
• Mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
• Mentaati tata tertib dan kode etik.
• Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
• Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
• Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dan
• Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.